Minggu, 14 Juni 2020

studi kasus omnibuslaw "MATA NAJWA"



Stdui kasus dalam acara Mata najwa
Tema               : Omnibus-Law Bikin “Cilaka” (Part 4)
Narasumber     : Mohammad Mahfud MD & Luhut Binsar Pandjaitan
Moderator       : Najwa Shihab

Kasus yang di bahas                           : mengenai kontroversi omnibuslaw
1.      Pasal dalam omnibuslaw di anggap memudahkan investor namun menyulitkan kelas pekerja.
2.      Penghapusa AMDAL
3.      Mengatur aktivitas pers
4.      Pembentukannya rentan tidak sesuai prosedur, mudah jadi bahan judicial review di MA dan MK
5.      Rentan jadi dalih pembenaran buat aturan ramah iklim investasi, tapi kesampingkan aspek HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan transparasi
Analisis bahasa & retorika politik       :
Dari aspek kebahasaan, bahasa yang di gunakan najwa shihab dalam membuka dan menutup acara serta dalam mewawancarai narasumber sangat menarik. Najwa shihab selalu menggunakan pilihan kata/diksi dan gaya bahasa yang mampu menarik perhatian pemirsa, terutama narasumber yang hadir. Dengan penggunaan diksi dan gaya bahasanya, najwa shihab dapar memperoleh informasi sesuai dengan keinginannya. terdapat dua diksi yang digunakan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yaitu diksi denotatif dan diksi konotatif, serta ketepatan diksi. Najwa Shihab menggunakan diksi denotatif untuk menggambarkan secara langsung gagasannya tentang topik bahasan, baik pada segmen pembuka, segmen wawancara, dan segmen catatan Najwa. Selain itu, Najwa Shihab juga menggunakan diksi konotatif dalam mewawancarai narasumber untuk menggambarkan gagasannya secara tidak langsung. Diksi tersebut digunakan Najwa Shihab dengan mempertimbangkan narasumber yang menjadi lawan tuturnya, sedangkan ketepatan diksi digunakan Najwa Shihab saat mewawancarai narasumber guna menggali informasi lebih dalam, yang berfungsi untuk:
(1) memancing,
(2) menyindir,
(3) menegaskan,
 (4) menyudutkan.
Dalam tuturannya Najwa Shihab juga menggunakan gaya bahasa untuk mengungkapkan gagasannya. Terdapat dua gaya bahasa yang digunakan yaitu: gaya bahasa retoris dan gaya bahasa kiasan. Najwa Shihab menggunakan gaya bahasa retoris pada segmen wawancara untuk memberikan efek tertentu pada narasumber. Gaya bahasa retoris yang digunakan Najwa Shihab, yakni gaya bahasa hiperbola, sedangkan gaya bahasa kiasan meliputi gaya bahasa ironi, metafora, dan personifikasi. Najwa Shihab menggunakan gaya bahasa tersebut untuk meningkatkan efek dari sebuah pernyataan. Selain itu, juga ditemukan gaya bahasa khas atau idiosinkrasi Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, baik pada segmen pembuka, penutup maupun dalam mewawancarai narasumber, seperti penggunaan kata persisnya. Najwa Shihab menggunakan kata tersebut untuk menanyakan secara pasti informasi tentang topik kepada narasumber. Selain kata tersebut, juga ditemukan beberapa gaya bahasa khas Najwa Shihab, yakni penggunaan rima dalam tuturan, kerap, tampaknya, dan seolah-olah.
Bahasa yang di gunakan dalam debat omnibuslaw cenderung eufimistik dan ambigu. Cara berbicara nya tidak langsung pada makna dan maksud sebenarnya.retorika yang di gunakan mahfud luhut dan najwa shihab adalah dengan berdialog membahas kasus omnibuslaw yang di nilai kurang aplikatif dan hanya menguntungkan pihak investor saja.
Dari segi hokum omnibuslaw cukup bagus karena tujuannya merampingkan dan menyederhanakan undang-undang yang obesitas. Bagus juga untuk efesiensi investor-investor yang mau masuk ke Indonesia, bagus juga agar mengurangi adanya undang-undang yang tumpang tindih. Tapi di lihat dari segi penyusunannya di nilai kurang ideal dan harus di kaji ulang sebelum di undangkan, karena ratusan undang-undang dengan ribuan pasal yang pembahasannya singkat dan sedikit di nilai tidak ideal. Dan omnibus law ini dinilai tidak berpihak pada rakyat justru menindas rakyat.


Tidak ada komentar: