Stdui
kasus dalam acara Mata najwa
Tema : Omnibus-Law Bikin “Cilaka”
(Part 4)
Narasumber : Mohammad Mahfud MD & Luhut Binsar
Pandjaitan
Moderator : Najwa Shihab
Kasus
yang di bahas :
mengenai kontroversi omnibuslaw
1.
Pasal dalam
omnibuslaw di anggap memudahkan investor namun menyulitkan kelas pekerja.
2.
Penghapusa AMDAL
3.
Mengatur
aktivitas pers
4.
Pembentukannya
rentan tidak sesuai prosedur, mudah jadi bahan judicial review di MA dan MK
5.
Rentan jadi
dalih pembenaran buat aturan ramah iklim investasi, tapi kesampingkan aspek
HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan transparasi
Analisis
bahasa & retorika politik :
Dari aspek kebahasaan, bahasa yang di gunakan najwa
shihab dalam membuka dan menutup acara serta dalam mewawancarai narasumber
sangat menarik. Najwa shihab selalu menggunakan pilihan kata/diksi dan gaya
bahasa yang mampu menarik perhatian pemirsa, terutama narasumber yang hadir.
Dengan penggunaan diksi dan gaya bahasanya, najwa shihab dapar memperoleh
informasi sesuai dengan keinginannya. terdapat dua diksi
yang digunakan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yaitu diksi denotatif dan
diksi konotatif, serta ketepatan diksi. Najwa Shihab menggunakan diksi
denotatif untuk menggambarkan secara langsung gagasannya tentang topik bahasan,
baik pada segmen pembuka, segmen wawancara, dan segmen catatan Najwa. Selain
itu, Najwa Shihab juga menggunakan diksi konotatif dalam mewawancarai
narasumber untuk menggambarkan gagasannya secara tidak langsung. Diksi tersebut
digunakan Najwa Shihab dengan mempertimbangkan narasumber yang menjadi lawan
tuturnya, sedangkan ketepatan diksi digunakan Najwa Shihab saat mewawancarai
narasumber guna menggali informasi lebih dalam, yang berfungsi untuk:
(1)
memancing,
(2)
menyindir,
(3)
menegaskan,
(4) menyudutkan.
Dalam
tuturannya Najwa Shihab juga menggunakan gaya bahasa untuk mengungkapkan
gagasannya. Terdapat dua gaya bahasa yang digunakan yaitu: gaya bahasa retoris
dan gaya bahasa kiasan. Najwa Shihab menggunakan gaya bahasa retoris pada
segmen wawancara untuk memberikan efek tertentu pada narasumber. Gaya bahasa
retoris yang digunakan Najwa Shihab, yakni gaya bahasa hiperbola, sedangkan
gaya bahasa kiasan meliputi gaya bahasa ironi, metafora, dan personifikasi.
Najwa Shihab menggunakan gaya bahasa tersebut untuk meningkatkan efek dari
sebuah pernyataan. Selain itu, juga ditemukan gaya bahasa khas atau
idiosinkrasi Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, baik pada segmen pembuka,
penutup maupun dalam mewawancarai narasumber, seperti penggunaan kata
persisnya. Najwa Shihab menggunakan kata tersebut untuk menanyakan secara pasti
informasi tentang topik kepada narasumber. Selain kata tersebut, juga ditemukan
beberapa gaya bahasa khas Najwa Shihab, yakni penggunaan rima dalam tuturan,
kerap, tampaknya, dan seolah-olah.
Bahasa yang di gunakan dalam debat omnibuslaw
cenderung eufimistik dan ambigu. Cara berbicara nya tidak langsung pada makna
dan maksud sebenarnya.retorika yang di gunakan mahfud luhut dan najwa shihab
adalah dengan berdialog membahas kasus omnibuslaw yang di nilai kurang
aplikatif dan hanya menguntungkan pihak investor saja.
Dari segi hokum omnibuslaw cukup bagus karena
tujuannya merampingkan dan menyederhanakan undang-undang yang obesitas. Bagus
juga untuk efesiensi investor-investor yang mau masuk ke Indonesia, bagus juga
agar mengurangi adanya undang-undang yang tumpang tindih. Tapi di lihat dari
segi penyusunannya di nilai kurang ideal dan harus di kaji ulang sebelum di
undangkan, karena ratusan undang-undang dengan ribuan pasal yang pembahasannya
singkat dan sedikit di nilai tidak ideal. Dan omnibus law ini dinilai tidak
berpihak pada rakyat justru menindas rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar