Aristoteles
Dan NKRI Dengan Konstitusi Demokrasi
Aristoteles
adalah seorang filsuf Yunani yang pemikiran serta gagasan-gagasannya sangat
berpengaruh.Salah satunya pemikiran tentang pemerintahan.Menurut Aristoteles
demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di pimpin
oleh rakyat.jadi menurut Aristoteles bentuk Negara yang terbaik adalah republic
konstitusional.NKRI atau negara kesatuan republic Indonesia dalah satu Negara
Negara yang menganut tentang konstitusi demokrasi. Ciri Negara dengan republic
konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala Negara dan kepala
pemerintahan dengan batasan kontitusi yang berlaku di Negara tersebut dan
dengan pengawasan parlemen[1].dalam
konstitusi Indonesia undang-undang 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan “Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic”[2].
Bentuk pemerintahan merupakan rangkaian institusi politik yang di pakai untuk
mengorganisaikan suatu Negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas
politik.adapun untuk system pemerintahaannya Indonesia menganut system pemerintahan
presidensil, dimana adanya pemisahaan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatife
dan Yudikatif[3].
Urusan
politik bukan hanya untuk mereka yang berpolitisi, namun kita sebagai manusia
yang berwarganegaraaan dan bermasyarakat juga wajib untuk ikut berpolitik. Karena Negara kita
Inodesia dalah Negara demokrasi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. Wakil-waki rakyat yang berkedudukan di kursi DPR,MPR maupun DPD wajib
trasnparan dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Tidak hanya pemerintah namun
tokoh masyarakat juga wajib untuk membudayakan demokrasi pada masyarakat, karna
pada dasarnya menjaga NKRI harus sama-sama sehingga perlunya edukasi politik
pada masyarakat biasa yang buta dengan urusan politik yang hanya di jadikan
budak politik oleh mereka yang berkuasa yang hanya memikirkan kepentingan
pribadi dan kelompok tanpa melihat kepentingan bersama.
Pemerintah
sebagai garda terdepan dalam memimpin negri ini harus lebih membuka telinga
mereka untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Karena rakyat menyatukan aspirasinya
lewat demokrasi. Melihat dari kacamata rakyat pemerintah lebih acuh tak acuh
pada rakyat tak begitu menjunjung nilai nilai demokrasi, tidak lagi
memperjuangkan hak-hak demokrasi rakyat. Demokrasi yang belum membudaya belum
mendarah daging di masyarakat. Masih banyak yang melanggar nilai – nilai
demokrasi, masyarakat kurang menghargai hak-hak dan kebebasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang di tegakkan. Indonesia
dengan demokrasi konstitusi harusnya bias memperjuangkan hak warga Negara
Indonesia bergerak bebas yang tetap berpegang pada demokrasi Indonesia, bukan
berkiblat pada faham dan ajaran Amerika yang lebih menonjol pada liberaslisme.
Demokrasi
di negri ini mulai bobrok, dimana pemilu yang harusnya menjadi pesta rakyat
telah di kotori oleh oknum – oknum yang mempraktekkan money polititk.
Masyarakat tidak lagi memilih dengan hati nurani tapi berdasarkan uang yang di
berikan oleh politikus berdasi yang mahir merayu dengan memberikan janji –
janji manis agar dapat simpati dari rakyat. Namun setelah terpilih seolah-olah
mereka lupa dengan janjinya. Sehingga terciptanya pemimpin dan parpol yang
koruptor serta masyarakat yang tidak terurus.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia yang baik
hendaknya kita dapat menjalankan demokrasi ini sesuai dengan landasan yang
telah dibuat dan disepakati yaitu pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Mari kita bergandeng tangan, bersama-sama memperbaiki tatanan negri ini untuk
menyejahterakan rakyat, untuk kemakmuran an keamanan bersama.
Daftar pustaka
Anggara,Sahya. 2013. System
politik Indonesia.Bandung: CVPustaka Setia.
Alimudin,Andi. 2015. Jurnal Kritis.universitas hasannudin.
Surbakti,Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik.Jakarta: Grasindo
Handoyoeko,puji. 2017. Pendidikan politik. Semarang: Pohon Cahaya
Jimly asshiddiqie.2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Alimudin,Andi. 2015. Jurnal Kritis.universitas hasannudin.
Surbakti,Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik.Jakarta: Grasindo
Handoyoeko,puji. 2017. Pendidikan politik. Semarang: Pohon Cahaya
Jimly asshiddiqie.2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
[1]
Jurnal. System pemerintahan Indonesia.balitbangham.
[2]
Mahkamah konstitusi, naskah komprehensif perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republic Indonesia tahun 1945 latar belakang, proses,ndan hasil pembahasan,
1999-2002;buku I edisi revisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar