Minggu, 14 Juni 2020

essay aristoteles dengan demokrasi indonesia


Aristoteles Dan NKRI Dengan Konstitusi Demokrasi

Aristoteles adalah seorang filsuf Yunani yang pemikiran serta gagasan-gagasannya sangat berpengaruh.Salah satunya pemikiran tentang pemerintahan.Menurut Aristoteles demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di pimpin oleh rakyat.jadi menurut Aristoteles bentuk Negara yang terbaik adalah republic konstitusional.NKRI atau negara kesatuan republic Indonesia dalah satu Negara Negara yang menganut tentang konstitusi demokrasi. Ciri Negara dengan republic konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala Negara dan kepala pemerintahan dengan batasan kontitusi yang berlaku di Negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen[1].dalam konstitusi Indonesia undang-undang 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic”[2]. Bentuk pemerintahan merupakan rangkaian institusi politik yang di pakai untuk mengorganisaikan suatu Negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik.adapun untuk system pemerintahaannya Indonesia menganut system pemerintahan presidensil, dimana adanya pemisahaan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatife dan Yudikatif[3].
Urusan politik bukan hanya untuk mereka yang berpolitisi, namun kita sebagai manusia yang berwarganegaraaan dan bermasyarakat juga wajib  untuk ikut berpolitik. Karena Negara kita Inodesia dalah Negara demokrasi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Wakil-waki rakyat yang berkedudukan di kursi DPR,MPR maupun DPD wajib trasnparan dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Tidak hanya pemerintah namun tokoh masyarakat juga wajib untuk membudayakan demokrasi pada masyarakat, karna pada dasarnya menjaga NKRI harus sama-sama sehingga perlunya edukasi politik pada masyarakat biasa yang buta dengan urusan politik yang hanya di jadikan budak politik oleh mereka yang berkuasa yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok tanpa melihat kepentingan bersama.
Pemerintah sebagai garda terdepan dalam memimpin negri ini harus lebih membuka telinga mereka untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Karena rakyat menyatukan aspirasinya lewat demokrasi. Melihat dari kacamata rakyat pemerintah lebih acuh tak acuh pada rakyat tak begitu menjunjung nilai nilai demokrasi, tidak lagi memperjuangkan hak-hak demokrasi rakyat. Demokrasi yang belum membudaya belum mendarah daging di masyarakat. Masih banyak yang melanggar nilai – nilai demokrasi, masyarakat kurang menghargai hak-hak dan kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang di tegakkan. Indonesia dengan demokrasi konstitusi harusnya bias memperjuangkan hak warga Negara Indonesia bergerak bebas yang tetap berpegang pada demokrasi Indonesia, bukan berkiblat pada faham dan ajaran Amerika yang lebih menonjol pada liberaslisme.
Demokrasi di negri ini mulai bobrok, dimana pemilu yang harusnya menjadi pesta rakyat telah di kotori oleh oknum – oknum yang mempraktekkan money polititk. Masyarakat tidak lagi memilih dengan hati nurani tapi berdasarkan uang yang di berikan oleh politikus berdasi yang mahir merayu dengan memberikan janji – janji manis agar dapat simpati dari rakyat. Namun setelah terpilih seolah-olah mereka lupa dengan janjinya. Sehingga terciptanya pemimpin dan parpol yang koruptor serta masyarakat yang tidak terurus.
Kita sebagai  warga Negara Indonesia yang baik hendaknya kita dapat menjalankan demokrasi ini sesuai dengan landasan yang telah dibuat dan disepakati yaitu pancasila dan undang – undang dasar 1945. Mari kita bergandeng tangan, bersama-sama memperbaiki tatanan negri ini untuk menyejahterakan rakyat, untuk kemakmuran an keamanan bersama.


Daftar pustaka
Anggara,Sahya. 2013. System politik Indonesia.Bandung: CVPustaka Setia.
Alimudin,Andi. 2015. Jurnal Kritis.universitas hasannudin.
Surbakti,Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik.Jakarta: Grasindo
Handoyoeko,puji. 2017. Pendidikan politik. Semarang: Pohon Cahaya
Jimly asshiddiqie.2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.



[1] Jurnal. System pemerintahan Indonesia.balitbangham.
[2] Mahkamah konstitusi, naskah komprehensif perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia tahun 1945 latar belakang, proses,ndan hasil pembahasan, 1999-2002;buku I edisi revisi.
[3] Anggara,Sahya. 2013. System politik Indonesia.Bandung: CVPustaka Setia.

Tidak ada komentar: